Tangan Kanan Jokowi Tak Pernah Telat Soal Pembayaran Pensiun PNS! Segini Besarannya yang Diterima Setiap Bulan, Janda dan Duda Beda Nominal

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 13 April 2022 | 07:44 WIB
Pembayaran pensiun PNS bisa melalui 2 tempat ini, tengok besarannya juga di sini (Pixabay.com/EmAji)

Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600;

Baca Juga: Jabatan Sang Ayah sebagai PNS Sering Jadi Bahan Gunjingan, Ayu Ting Ting Ungkap Ayahnya Tak Pernah Ambil Gaji Selama 9 Tahun