Baru juga Mau Jadi Artis dan Main Film, Mayang Adik Vanessa Angel Malah Apes Dilaporkan ke Polisi dan Terancam 4 Tahun Penjara Gara-gara Hal Ini

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 13 April 2022 | 10:02 WIB
Mayang resmi dilaporkan polisi (Tangkap layar YouTube.com/MAIA ALELDUL TV)

Yakni, hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

"Kami melaporkan seseorang berinisial MLF, di mana beliau kami duga telah mem-posting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP," ujar Machi.

Sebelumnya, Mayang juga sempat mengirim somasi kepada produk skincare T pada 2 April melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Pihak Mayang menilai pihak skincare T telah melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wah, semoga masalahnya cepat selesai ya, Moms.

Baca Juga: 'GWS Pak Segera Konsultasi ke RSJ' Se-Indonesia Meradang Lihat Kelakuan Farhat Abbas! Mantan Nia Daniaty Seenaknya Samakan Haji Faisal dengan Pengemis Recehan Lampu Merah Demi Bela Doddy Sudrajat Menangkan Hak Perwalian Gala Sky