Rezeki Nomplok untuk PNS Se-Indonesia! Bukan Cuma Dapat Gaji dan THR, Presiden Joko Widodo juga Sudah Siapkan Bonus untuk 3 Golongan Ini, Anda Salah Satunya?

By Ratnaningtyas Winahyu, Jumat, 15 April 2022 | 07:40 WIB
PNS akan mendapatkan bonus tunjangan kinerja tahun ini (Freepik.com)

Nakita.id – Di bulan Ramadan ini, ada kabar baik untuk para pegawai negeri sipil (PNS).

Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan soal tunjangan hari raya (THR) untuk PNS.

Melansir dari Kompas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Kabar baiknya lagi, selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen lo, Moms.

Namun, bonus tunjangan tersebut hanya akan diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Hal ini disampaikan dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4/2022).

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini.

Baca Juga: Pembayaran Pensiun PNS Meninggal Dunia Bisa Diambil Ahli Waris! Jangan Lupa Bawa Dokumen, Janda atau Duda Syaratnya Beda dengan Anak Yatim Piatu

Tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.

Kini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.