Begini Cara Daftar BPJS untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan Tahun 2022, Sekarang Sudah Tak Perlu Menunggu Sang Buah Hati Lahir Dulu

By Shannon Leonette, Kamis, 21 April 2022 | 12:00 WIB
Cara daftar BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan (Kompas.com/TAUFIQURRAHMAN)

Dikutip dari laman BPJS Online, menurut peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015, bayi yang masih di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir, mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan, dengan ketentuan yang wajib diikuti sebagai berikut:

Beberapa syarat dan cara daftar BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan

1. Bayi dalam kandungan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).

2. Adanya denyut jantung.

3. Melampirkan surat keterangan dari dokter.

4. Mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu (contoh: calon bayi nyonya …).

5. NIK yang diisi adalah nomor KK (Kartu Keluarga) orangtuanya.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2022, Siapkan Dulu Syarat-syarat yang Dibutuhkan Ini Agar Tidak Gagal Mendaftar

6. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.

7. Jenis kelamin sesuai dengan hasil yang diperoleh pada saat USG.

8. Kelas rawat untuk bayi dalam kandungan wajib sama dengan anggota keluarganya.

9. Perubahan identitas dilakukan paling lambat 3 bulan.