Seperti halnya Vanessa Khong dan sang ayah, Nathania juga resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (21/4/2022).
Adapun pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Nathania dilakukan sejak pukul 13.50 WIB hingga malam hari.
Untuk kebutuhan pemeriksaan selanjutnya, Nathania akan berkumpul bersama Vanessa Khong dan ayahnya.
Ya, Nathania Kesuma juga akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," ucap Whisnu.
Sebagai informasi, adik Indra Kenz itu sebelumnya menjadi tersangka karena diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyatakan, Nathania Kesuma mendapatkan aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari kakaknya.
Menurutnya, informasi itu diperoleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nathania sebagai saksi pertama pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.
“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Sama seperti Vanessa Khong, Nathania juga mendapatkan aset berupa rumah di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumur) dari Indra Kenz.
Dari pemeriksaan awal, nama Nathania tercatat sebagai pemilik rumah di Kabupaten Deli Serdang Sumut yang dibeli oleh tersangka Indra.