Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik 2022, Ini Dia Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Jakarta Sebelum Berangkat ke Kampung Halaman

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 23 April 2022 | 14:39 WIB
Ilustrasi vaksin booster (KOMPAS)

Nakita.id - Vaksin booster jadi syarat mudik 2022.

Ketentuna ini telah ditetapkan pemerintah setelah pemerintah mulai melonggarkan berbagai aturan perihat antisipasi Covid-19.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/3/2022), masyarakat sudah diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran 2022.

Salah satu syaratnya yaitu sudah vaksin booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

Menurutnya, aturan tersebut bisa dijalankan ketika selama menjelang Ramadan 2022 hingga Ramadan 2022 tidak ada peningkatan kasus Covid-19.

Dan hingga saat ini, angka kasus Covid-19 dinilai tidak meningkat drastis.

Oleh sebab itu, aturan mudik dan syaratnya yaitu vaksin booster sudah mulai berjalan.

Lalu bagaimana yang belum melakukan vaksin?

Baca Juga: Yuk Mudik Gratis! Ini Syarat dan Langkah-langkah Mendaftar Mudik Gratis 2022 yang Difasilitasi Pemprov DKI

Vaksin booster jadi syarat mudik 2022 sebaiknya tidak dilakukan tepat saat akan berangkat mudik.

Oleh sebab itu, Moms yang berdomisili di Jakarta bisa segera melakukan vaksin Covid-19 dengan jadwal sebagai berikut.