Segini Biaya Melahirkan Normal di Puskesmas yang Perlu Calon Orangtua Persiapkan, Bisa Pakai BPJS Juga

By Ruby Rachmadina, Rabu, 27 April 2022 | 13:00 WIB
Biaya melahirkan normal di puskesmas (Nakita/Adel)

Persalinan merupakan waktu yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap pasangan suami istri.

Di momen ini, Moms dan Dads akan melihat pertama kalinya sang buah hati lahir ke dunia.

Proses persalinan menjadi momen yang membahagiakan sekaligus haru.

Ketika mendekati hari perkiraan lahir (HPL), tentu banyak hal yang perlu Moms persiapkan.

Salah satunya biaya, tempat melahirkan, dan juga metode persalinan.

Mungkin ada beberapa calon ibu yang berencana melahirkan di rumah sakit dengan jenis metode persalinan yang sesuai dengan kondisi kesehatan.

Tetapi, ada pula ibu yang lebih memilih untuk melahirkan normal di puskesmas.

Jika Moms jadi salah satu orang yang berencana melahirkan normal di puskesmas, maka perlu tahu kisaran biaya yang akan dikeluarkan.

Dengan begitu, Moms bisa mempersiapkan dari jauh-jauh hari mengenai biaya melahirkan normal di puskesmas.

Baca Juga: Tolong Para Ibu Hamil Diingat Baik-baik, Ternyata Hanya Kondisi Calon Ibu Seperti Ini Saja yang Bisa Melahirkan di Bidan

Saat diwawancarai secara eksklusif oleh Nakita, Rabu (27/4/2022), pihak Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo menyebutkan jika pihaknya melayani proses persalinan normal.

Untuk biaya bersalin di puskesmas, tergolong murah dibandingkan dengan rumah sakit.

Metode pembayaran bisa dilakukan secara tunai.

Pihak puskesmas juga menyebutkan jika mereka telah bekerjasama melalui layanan BPJS Kesehatan.

"Kami melayani persalinan normal, jika ada BPJS bisa digunakan," ujar pihak Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo.

Apabila Moms telah terdaftar dan telah menjadi peserta maka akan mendapatkan jaminan BPJS.

Dengan begitu, ibu bisa melahirkan tanpa mengeluarkan biaya atau gratis.

Tetapi, jika ibu belum terdaftar atau tidak bisa ikut peserta BPJS dan ingin melakukan pembayaran secara tunai, maka biaya melahirkan normal di puskesmas seharga Rp700.000-Rp900.000.

"Biaya jika tidak ada BPJS 700-900 ribu," sambungnya.

Baca Juga: Moms, Kenalan Yuk dengan Metode ILA, Salah Satu Cara Melahirkan di Bidan Tanpa Rasa Sakit

BPJS memang menanggung hampir semua penanganan untuk Moms yang hendak melahirkan.

Tetapi, ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS.

Sebelum menggunakan BPJS, Moms perlu tahu syarat apa saja yang dibutuhkan. Ini dilakukan agar Moms tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Beberapa dokumen ini perlu dipersiapkan jika Moms ingin melahirkan normal menggunakan BPJS di puskesmas.

- Fotokopi KTP istri

- Fotokopi KTP suami

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi kartu BPJS atau asli

Nah, itu dia Moms biaya melahirkan normal di puskesmas. Semoga tidak bingung lagi, ya!

Baca Juga: Tolong Bu Jangan Dipaksa Melahirkan Normal, Berikut Ciri-ciri Hamil yang Harus Melakukan Proses Persalinan Sesar, Anda Termasuk?