Pemerintah Sudah Bolehkan Buka Masker di Tempat Umum, Tapi Syaratnya Ini! Penumpang Transportasi Umum Perlu Ketahui

By Amallia Putri, Kamis, 19 Mei 2022 | 18:12 WIB
Masyarakat sudah boleh lepas masker, kecuali saat menaiki transportasi umum (Dok. Nakita/Amallia Putri)

Nakita.id - Boleh lepas masker, tapi perhatikan bagi beberapa golongan ini untuk tetap kenakan masker seperti sebelumnya.

Akhirnya, pemerintah kembali meringankan peraturan di masa pandemi ini.

Sebelumnya, pemerintah telah membolehkan pemudik untuk tak menggunakan hasil tes PCR atau antigen untuk pulang kampung selama Lebaran 2022.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa kita sudah bisa melepas masker di tempat umum.

Tentu ini jadi berita yang menyenangkan bagi kita. Sebab, bukan hanya membuat lebih leluasa, tapi juga memberikan harapan bagi masyarakat bahwa pandemi Covid-19 akan segera berakhir.

Namun, belum diketahui kapan Covid-19 akan benar-benar lenyap dari Indonesia dan dunia.

Walaupun sudah adanya kelonggaran soal peraturan pakai masker, ada beberapa golongan yang tetap harus siap-siap membawa masker di kantong atau di tas.

Siapa saja, mereka? Melansir dari Kompas, ada beberapa golongan yang wajib selalu pakai masker di tempat umum, yaitu:

1. Orang dengan penyakit bawaan atau komorbid

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker, Menkes Beri Tanggapan Begini

2. Warga lanjut usia yang usianya 60 tahun atau lebih

3. Masyarakat semua umur, saat berkegiatan di ruang tertutup