Fungsi dan Peran Bidan Diatur dalam Kewenangan Terbaru Bidan Sesuai Permenkes 21 Tahun 2021, Ini yang Dilakukan dalam Membantu Persalinan

By Ruby Rachmadina, Kamis, 26 Mei 2022 | 11:06 WIB
Kewenangan bidan sesuai dengan Permenkes Nomor 21 Tahun 2021. (Nakita.id)

Pemeriksaan kehamilan di trimester pertama wajib dilakukan oleh dokter.

Ini dikarenakan hanya dokterlah yang bisa melakukan deteksi dini.

Deteksi dini dengan dokter bisa melihat apakah ibu hamil dengan risiko atau tidak.

Jika tidak, ibu diperkenankan memeriksakan kehamilan di trimester selanjutnya dengan bidan, apabila dengan risiko pasien wajib melakukan pemeriksaan di layanan kesehatan primer.

"Jadi pemeriksaan kehamilan jadi enam kali, satu kali di trimester pertama kehamilan dilakukan oleh dokter karena kita ingin ibu hamil terdeteksi secara dini faktor risiko kehamilan. Karena hanya dokter yang bisa melakukan deteksi dini secara komprehensif bahkan kita membekali kompetensi dokter itu terkait penggunaan USG dua demensi dengan mengajarkan dua belas kompetensi dasar of skin terbatas dilayanan primer," terang dr. Erna

Baca Juga: Sebelum Memutuskan Tempat untuk Bersalin, Para Calon Ibu Harus Tahu Perbedaan Bidan dan Dokter Kandungan