Bidan tidak diperbolehkan memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak diluar batas kemampuan kompetensi.
Bidan tidak boleh melakukan tindakan jika ada kehamilan atau persalinan yang berisiko.
Sehingga pemilihan fasilitas dan tenaga professional harus disesuaikan dengan kondisi ibu dan juga janin.
Ini dilakukan untuk mengurangi angka kematian ibu dan anak.
Serta melindungi bidan dari ranah hukum dan menyelamatkan bidan dari sasaran pasien.
"Adanya Permenkes betul betul membatasi kewenangan para bidan. Jadi kami menginginkan bidan menangani yang normal-normal saja jangan memberikan pelayanan untuk hal diluar kompetensi dan kewenangannya. Ini tujuannya baik agar selain menyelamatkan bidan dari sasaran dari pasien dan juga melindungi bidan dari ranah hukum," ungkap dr. Erna.
Baca Juga: Ini Daftar Tempat Praktik Bidan di Semarang, Ibu-ibu yang Domisili di Semarang Wajib Tahu Nih
Dengan adanya Permenkes terbaru pemeriksaan kehamilan juga berubah.
Ibu diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan sebanyak 6 kali.
Tetapi untuk trimester pertama kehamilan, ibu harus memeriksakan kondisi kehamilannya ke dokter.
Nantinya dokter akan memeriksakan kondisi kesehatan ibu dan juga janin.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR