Berapa Syarat Usia Masuk SD? Simak Aturan Terbaru Menurut Permendikbud

By Syifa Amalia, Kamis, 9 Juni 2022 | 19:37 WIB
Syarat usia masuk SD yang telah tertera dalam Permendikbud. (Nakita.id/Nita Febriani)

Nakita.id –  Sering jadi pertanyaan banyak orangtua, berapa usia masuk SD?

Ketika anak sudah siap untuk memasuki pendidikan sekolah dasar, Moms pasti sudah punya sekolah idaman.

Selepas menyelesaikan pendidikan di Taman Kanak-kanak (TK), mereka telah disiapkan untuk bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Anak sudah belajar mengenai pelajaran dasar seperti membaca, menulis, dan menghitung.

Segala hal sudah dipersiapkan, namun tiba-tiba anak tidak bisa mendaftar SD karena terbentur masalah usia anak yang belum mencukupi.

Rupanya banyak yang masih keliru mengenai berapa sebenarnya usia ideal anak masuk SD.

Apakah harus 7 tahun atau boleh 6 tahun?

Hal ini telah dijelaskan secara jelas pada Permendikbud.

Dalam peraturan tersebut sudah disebutkan berapa usia anak yang diperbolehkan masuk SD dan kondisi istimewa lain.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Tahun 2022 Segera Dibuka, Ini Kisaran Uang Sekolah SD Negeri yang Perlu Orangtua Siapkan

Usia masuk SD telah disebutkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.

Syarat usia masuk SD diprioritaskan untuk anak yang telah berusia 7 tahun.