Nakita.id - Si Kecil sudah usia sekolah? Moms berikut syarat masuk TK yang harus kalian tahu.
Informasi mengenai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi salah satu hal yang harus orang tua tahu.
Apalagi jika kalian sudah berniat mendaftarkan anak masuk sekolah.
PPDB sendiri dibuka untuk anak-anak sekolah TK, SD, SMP hingga SMA.
Sistem pendaftaran sekolah masih dilakukan secara zonasi sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Dijelaskan mengenai tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru untuk masuk TK.
Nah, berikut adalah syarat umum dan syarat khusus untuk masuk sekolah Taman Kanak-kanak (TK) seperti dilansir dari Kompas.
Yuk simak!
Syarat Umum
1. Memiliki akta kelahiran yang sudah dilegalisir
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR