Syarat Periksa Kehamilan di Puskesmas Cuma Butuh BPJS, Gratis Semuanya Sampai USG Juga Lo

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 10 Juni 2022 | 14:29 WIB
Syarat periksa kehamilan di puskesmas (Nakita.id/Naura)

Nakita.id - Berminat untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di puskesmas? Simak syarat periksa kehamilan di puskesmas di bawah ini.

Periksa kehamilan secara berkala sangat penting untuk mengetahui kesehatan ibu dan janin. Karena dengan begini Moms bisa antisipasi kalau terjadi hal yang tidak diinginkan.

Periksa kehamilan bisa dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan. Mulai dari rumah sakit, klinik, hingga di puskesmas terdekat.

Biasanya karena jarak Moms memilih untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di puskesmas. Karena setiap kecamatan di Indonesia pasti memilikinya.

Tak cuma setiap kecamatan, biasanya di beberapa desa juga ada puskesmas pembantu, lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan dengan cepat.

Untuk syarat periksan kehamilan di puskesmas sebenarnya hanya butuh membawa BPJS Kesehatan saja, bagi yang punya.

Dengan menggunakan kartu BPJS Keshetan Moms mendapatkan biaya pemeriksaan yang jauh lebih terjangkau dibandingkan periksa secara mandiri.

Karena menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk periksan kehamilan di puskesmas biayanya akan ditanggung pemerintah.

Jadi semuanya gratis.

Baca Juga: Ketahui Apa Saja Jenis Tes yang Tersedia Saat Cek Lab Ibu Hamil di Puskesmas Terdekat

Namun, sebelum periksa untuk yang pertama kali, pastikan kartu BPJS Kesehatan milik Moms masih berstatus aktif.

Jika tidak, maka perlu diurus ke kantor BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kembali, sehingga bisa digunakan.

BPJS Kesehatan ini juga bisa untuk menanggung biaya cek USG, dan pastinya gratis lo, Moms.

Lalu bagaimana kalau Moms tak punya BPJS Kesehatan?

Jangan risau, para ibu hamil tetap bisa melakukan pemeriksaan kehamilan di puskesmas.

Tapi karena tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan pastinya ada biaya yang dibebankan pasien.

Biaya periksa kehamilan di puskesmas mahal? Tentu tidak Moms.

Dari berbagai laman resmi puskesmas seluruh Indonesia, biaya periksa kehamilan di puskesmas tidak sampai Rp100 ribu sekali periksa.

Biaya USG di puskesmas juga sama, tak sampai Rp100 ribu.

Baca Juga: Menengok Apa Saja Pelayanan KIA di Puskesmas, Upaya Peningkatan Kesehatan Bagi Ibu Hamil hingga Balita

Syarat periksa kehamilan di puskesmas bagi yang tida punya BPJS Kesehatan cukup bawa KTP saja.

Setelah persyaratan semua terpenuhi, yuk simak alur pendaftaran di puskesmas untuk pemeriksaan kehamilan berikut ini:

- Datang ke loket pendaftaran, menyerahkan KTP

- Petugas kesehatan juga akan meminta kartu BPJS Kesehatan jika memiliki

- Dapat nomor antrean, nanti akan langsung diminta untuk duduk di ruang tunggu. Bila sudah dapat nomor antrean, bisa langsung menuju ruang tunggu

- Dipanggil oleh dokter untuk masuk ke poli kesehatan ibu dan anak

- Diperiksa oleh dokter

- Keluar dari ruang pemeriksaan atau pergi ke loket pembayaran bagi yang melakukan pemeriksaan tanpa BPJS Kesehatan

Nah itu dia syarat periksa kehamilan di puskesmas, semoga informasi ini membantu Moms untuk memilih tempat konsultasi selama masa kehamilan.

Baca Juga: Begini Persyaratan Melahirkan di Puskesmas secara Gratis, Cukup Bawa Fotokopi KTP, KK, dan Kartu BPJS Kesehatan