Begini Persyaratan Melahirkan di Puskesmas secara Gratis, Cukup Bawa Fotokopi KTP, KK, dan Kartu BPJS Kesehatan

By Shannon Leonette, Rabu, 8 Juni 2022 | 12:42 WIB
Begini persyaratan melahirkan di puskesmas secara gratis (Dok. Nakita)

Nakita.id - Catat sekarang! Begini persyaratan melahirkan di puskesmas secara gratis.

Memasuki trimester ketiga, tentu Moms perlu menyiapkan banyak sekali hal.

Salah satunya adalah mencari tempat persalinan.

Memang bukan hal yang mengejutkan bahwa banyak calon ibu memilih untuk melahirkan di rumah sakit, karena fasilitasnya memadai dan mendukung proses persalinan.

Namun, ternyata tidak sedikit pula yang memilih untuk melahirkan di puskesmas.

Pasalnya, puskesmas sendiri bisa dibilang dekat dengan tempat tinggal bagi beberapa orang.

Biayanya pun lebih terjangkau dibandingkan di rumah sakit.

Namun sayangnya, ternyata masih banyak calon ibu yang belum tahu apa saja syarat melahirkan di puskesmas secara gratis.

Padahal, persyaratan melahirkan di puskesmas justru tidak serumit yang Moms pikirkan, lo.

Baca Juga: Perlengkapan yang Harus Dibawa saat Melahirkan di Puskesmas, Baik untuk Ibu dan Bayi, Siapkan dari Sekarang!

Lantas, apa saja persyaratan melahirkan di puskesmas secara gratis yang wajib Moms ketahui?

Mengutip Nakita, Bidan Naning Yulistin, S.Tr.Keb, Bidan dari Puskesmas Kedung I, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, menjelaskan beberapa persyaratannya agar bisa mendapatkan penanganan secara gratis.