Ada Kabar Baik! Pemerintah Bakal Berikan Subsidi Listrik Capai Puluhan Ribu Rupiah, Simak Golongan yang Bisa Mendapatkannya

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 13 Juni 2022 | 14:15 WIB
Subsidi tarif dasar listrik (Dok. Nakita/ Naura)

"Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp39.65 trilliun atau 79.6 persen dqari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp49.76 trilliun," imbuhnya.

Selain pelangggan rumah tangga 450-900 VA pemerintah juga akan menggulirkan subsidi listrik pada kategori lainnya.

Kategori lainnya adalah seluruh kelompokk pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah, dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2, dan S3.

Dimaksud pelanggan S1 adalah meruapakan pelanggan sosial dengan kapasitas 220 Volt Ampere (VA).

Sedangkan pelanggana S2 adalah merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA-200kVA dan S3 adalah pelanggan sosial di atas 200 kVa.

"Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggans subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan non subsidi," jelasnya.

"Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi," tandasnya.

Baca Juga: Lebih Praktis dan Mudah, Begini Cara Cek Tagihan Listrik Lewat WA, Ikuti Langkah-langkahnya

Itulah tadi beberapa kategori pelanggan PLN yang mendapatkan subsidi listrik oleh PT PLN (Persero).

(Artikel ini sudah tayang di GridFame dengan judul: Masyarakat Sumringah Pemerintah Berikan Subsidi Listrik Bagi Pelanggan PLN Golongan Ini)