Kabar Baik untuk Ibu Pekerja! Dalam RUU Baru Cuti Hamil Akan Diperpanjang Jadi 6 Bulan, Seperti Ini Manfaatnya untuk Para Moms

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 14 Juni 2022 | 14:10 WIB
Di RUU baru, cuti hamil akan diperpanjang menjadi 6 bulan (Dok. Nakita/Cynthia Paramitha)

Nakita.id - Berembus kabar mengenai rencana perpanjangan cuti ibu hamil yang perlu Moms tahu.

Kabar ini terdengar setelah DPR RI menyepakati rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Puan Maharani, selaku Ketua DPI RI menyebut bahwa RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

RUU KIA ini dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/2022) kemarin.

Selanjutnya, keputusan akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, kita harapkan bisa segera rampung."

"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan Maharani seperti dilansir Tribunnews.

RUU KIA ini berfokus pada masa pertumbuhan emas anak atau yang akrab disebut Golden Age.

Tidak lain masa 1.000 hari pertama anak sangat penting bagi tumbuh kembang si Kecil.

Baca Juga: Usia Kandungan Sudah 7 Bulan Tantri Kotak Cuti Hamil, Ini Sosok yang Akan Gantikan Istri Hatna Danarda Itu

“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," tambahnya.

Ada sejumlah hak khusus yang harus didapatkan seorang ibu selama masa kehamilan.