Jenis-jenis Pemeriksaan Bayi Baru Lahir oleh Dokter, Catat Kapan Waktu yang Tepat untuk Kontrol ke Puskesmas atau Rumah Sakit

By Kintan Nabila, Senin, 20 Juni 2022 | 13:42 WIB
Kontrol bayi bisa dilakukan sejak bayi baru lahir, mulai dari 3-5 hari pertama setelah persalinan (Nakita.id/Naura)

Nakita.id - Kontrol bayi ke dokter memang penting sekali dilakukan, meskipun kondisi tubuh Si Kecil tampaknya sehat.

Hal ini lantaran 2 tahun pertama bayi merupakan periode emas anak untuk tumbuh dan berkembang.

Moms bisa langsung ke puskesmas, klinik, atau rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan bayi baru lahir oleh dokter.

American Academy of Pediatrics (AAP) merekomendasikan supaya bayi mendapatkan pemeriksaan minimal 3-5 hari setelah lahir.

Kemudian, Si Kecil bisa melakukan kontrol lagi pada usia 1, 2, 4, 6, 9, 12, 15, 18 dan 24 bulan.

Melansir dari The Bump, berikut kapan saja waktu yang tepat untuk melakukan kontrol bayi ke dokter.

1. Kontrol bayi baru lahir

Dalam waktu 24 jam setelah lahir, dokter akan melakukan pemeriksaan lengkap untuk memastikan fungsi tubuh normal.

Kontrol bayi baru lahir ini bertujuan untuk memastikan bayi dalam kondisi sehat dan dapat merespons dengan baik.

Baca Juga: Kontrol Pertama Bayi Baru Lahir Bisa di Bidan, Ini Pemeriksaan yang Dilakukan dan Kisaran Biayanya yang Terjangkau

Pemeriksaan legkap dari kepala hingga ujung kaki meliputi pemeriksaan telinga, mata, mulut, kulit, jantung, paru-paru, perut, pinggul dan kaki, dan alat kelamin.

Pada awalnya, dokter akan memeriksa bintik-bintik lunak di kepala bayi (fontanel), yang biasanya hilang dalam 12 hingga 18 bulan ketika tulang tengkorak menyatu.