Khirani Gagal Jadi Pewaris Keluarga Cendana! 20 Tahun Berumah Tangga hingga Rela Dicap Sebagi Pelakor, Terungkap Pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihadmodjo Tak Sah di Mata Hukum, Begini Faktanya

By Devita Savitri, Rabu, 29 Juni 2022 | 19:15 WIB
Keluarga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo (Instagram @mayangsari_official)

Nakita.id - Rumah tangga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo ternyata menyimpan sejumlah misteri dan rahasia.

Salah satunya terkait kebenaran status Mayangsari sebagai istri sah Bambang Trihatmodjo.

Seperti yang diketahui, pasangan tersebut menikah secara siri pada 11 Juli 2011 lalu.

Ia diketahui sebagai penyebab dan orang ketiga dalam rumah tangga Bambang Trihatmodjo sebelumnya.

Bukan sebuah rahasia lagi bila Bambang Trihatmodjo rela menceraikan istri terdahulunya, Halimah.

Gegara hal tersebut, Mayangsari diberikan julukan pelakor senior yang masih melekat hingga saat ini.

Namun ternyata ada satu rahasia besar lain terkait rumah tangga Mayangsari yang akhirnya terbongkar.

Siapa sangka, ternyata pernikahan keduanya dianggap tidak sah di mata hukum.

Demikian pula kehadiran anak mereka yakni Khirani Trihatmodjo yang terlahir pada 30 Maret 2006 lalu. Mengapa demikian? Begini faktanya.

Baca Juga: 'Dia Perempuan yang Mencuri!', Nasib Tragis Perceraian Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Diterawang Mama Lauren, Sebut Pangeran Cendana Kembali pada Halimah

Melansir Suar.id, putusan kasasi perceraian di Mahkamah Agung pada tahun 2010 ternyata tetap dimenangkan oleh Halimah.

Dari keputusan tersebut, pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo dinyatakan tidak sah secara hukum.