Nakita.id - Rumah tangga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo ternyata menyimpan sejumlah misteri dan rahasia.
Salah satunya terkait kebenaran status Mayangsari sebagai istri sah Bambang Trihatmodjo.
Seperti yang diketahui, pasangan tersebut menikah secara siri pada 11 Juli 2011 lalu.
Ia diketahui sebagai penyebab dan orang ketiga dalam rumah tangga Bambang Trihatmodjo sebelumnya.
Bukan sebuah rahasia lagi bila Bambang Trihatmodjo rela menceraikan istri terdahulunya, Halimah.
Gegara hal tersebut, Mayangsari diberikan julukan pelakor senior yang masih melekat hingga saat ini.
Namun ternyata ada satu rahasia besar lain terkait rumah tangga Mayangsari yang akhirnya terbongkar.
Siapa sangka, ternyata pernikahan keduanya dianggap tidak sah di mata hukum.
Demikian pula kehadiran anak mereka yakni Khirani Trihatmodjo yang terlahir pada 30 Maret 2006 lalu. Mengapa demikian? Begini faktanya.
Melansir Suar.id, putusan kasasi perceraian di Mahkamah Agung pada tahun 2010 ternyata tetap dimenangkan oleh Halimah.
Dari keputusan tersebut, pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo dinyatakan tidak sah secara hukum.
Meski tidak sah secara hukum negara, pasangan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo tetap hidup bersama layaknya suami istri dan dikaruniai seorang putri.
Menurut penuturannya di kanal Youtube Maia Aleldul TV, Mayangsari memang awalnya menjalani rumah tangga bersama suaminya meski hanya berstatus sebagai istri siri.
Lantaran hanya dari pernikahan siri, status anak Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo pun tidak sah di mata hukum.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya," ujar pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana dikutip dari Grid Pop.
Karena tidak dianggap sah secara hukum, anak biologis Mayangsari dan Bambang pun tidak berhak untuk menjadi ahli waris dari harta milik Bambang Trihatmodjo.
Lalu bagaimana dengan pencatatan akta kelahiran anak tersebut?
Secara hukum, Nusyahbani membenarkan bahwa anak Mayangsari dan Bambang tidak berhak atas harta dan nafkah dari Bambang Trihatmodjo.
Namun, secara akta kelahiran, itu merupakan hak asasi dari anak tersebut sehingga negara wajib memberikan akta tersebut.
"Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya, termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," jelas Nursyahbani kepada tabloidnova.com.
Meski begitu sampai hari ini rumah tangga Bambang dan Mayangsari tetap rukun dan harmonis.
Sesekali Mayangsari pun sudah mulai tampil di beberapa kanal Youtube dengan beberapa kalangan selebritas seangkatannya.
Bahkan ia sendiri membuat kanal Youtube sendiri untuk aktualisasi diri.
Artikel ini telah tayang di Suar.ID berjudul "Buah Karma Pelakor Terpampang Nyata! Meski Berhasil Rebut Bambang Trihatmodjo dari Halimah, Anak Mayangsari Ternyata Tetap Tidak Sah di Mata Hukum!"
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Devita Savitri |
Editor | : | Saeful Imam |