Nakita.id - Tarif listrik dikabarkan naik mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan menerapkan kenaikan tarif listrik untuk masyarakat.
Melansir dari Kompas, kenaikan tarif listrik tersebut akan diberikan kepada pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa, kenaikan tarif listrik ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Sehingga masyarakat dapat membayar tarif listrik sesuai kondisi ekonominya.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.
Selama ini, kelompok masyarakat yang dikategorikan mampu yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas, ikut menerima kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dalam jumlah relatif besar.
PLN mencatat sepanjang tahun 2017 – 2021 bahwa, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
Hal tersebut dianggap tidak tepat sasaran dan tidak sejalan dengan filosofi bantuan dari pemerintah yang menyasar keluarga kurang mampu.
Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2022, PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Melansir dari laman PLN, berikut update tarif listrik per 1 Juli 2022: