Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Layanan Khusus
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Aturan mengenai kenaikan tarif listrik ini telah tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui kenaikan tarif listrik bagi kelompok masyarakat mampu.
Tujuannya yakni untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
Namun, jangan kgawatir Moms! Bagi pelanggan yang keberatan dengan kenaikan tarif listrik tersebut dapat mengajukan penurunan daya listrik.
Penurunan daya dapat dilakukan dengan menyesuaikan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis.
Misalnya seperti sekring rumah yang sering turun akibat pengonsumsian yang lebih besar ketimbang daya listrik.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Update Tarif Listrik per 1 Juli 2022 Usai Alami Kenaikan"
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR