Nakita.id - Tarif listrik dikabarkan naik mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan menerapkan kenaikan tarif listrik untuk masyarakat.
Melansir dari Kompas, kenaikan tarif listrik tersebut akan diberikan kepada pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa, kenaikan tarif listrik ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Sehingga masyarakat dapat membayar tarif listrik sesuai kondisi ekonominya.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.
Selama ini, kelompok masyarakat yang dikategorikan mampu yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas, ikut menerima kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dalam jumlah relatif besar.
PLN mencatat sepanjang tahun 2017 – 2021 bahwa, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
Hal tersebut dianggap tidak tepat sasaran dan tidak sejalan dengan filosofi bantuan dari pemerintah yang menyasar keluarga kurang mampu.
Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2022, PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Melansir dari laman PLN, berikut update tarif listrik per 1 Juli 2022:
1. Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, berapa tarif untuk bisnis, industri, dan lain-lainnya?
2. Bisnis Besar
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
3. Industri Besar
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Layanan Khusus
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Aturan mengenai kenaikan tarif listrik ini telah tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui kenaikan tarif listrik bagi kelompok masyarakat mampu.
Tujuannya yakni untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
Namun, jangan kgawatir Moms! Bagi pelanggan yang keberatan dengan kenaikan tarif listrik tersebut dapat mengajukan penurunan daya listrik.
Penurunan daya dapat dilakukan dengan menyesuaikan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis.
Misalnya seperti sekring rumah yang sering turun akibat pengonsumsian yang lebih besar ketimbang daya listrik.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Update Tarif Listrik per 1 Juli 2022 Usai Alami Kenaikan"