Asyik! Gaji Ke-13 Cair untuk Para Pensiunan PNS, Tapi Cara Mencairkannya Beda dengan Pegawai Negeri Sipil yang Masih Aktif

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 4 Juli 2022 | 16:30 WIB
Gaji ke-13 cair untuk pensiunan, begini cara mencairkannya (Nakita/ Karmita)

3. Bagi Aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, maka Gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

4. Untuk Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

5. Untuk pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.

6. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, Gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.

7. Bagi PNS dan pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 2022 dilakukan oleh instansi.

8. TASPEN menghimbau pada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan dan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun.

Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS 2022

Baca Juga: Angin Segar Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Bulan Depan, Ini Ketentuan Penyaluran Tunjangan dari Pemerintah untuk PNS Setanah Air

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)