Nakita.id - Maaf ya Moms ada kabar buruk soal pencairan gaji ke-13 yang seharusnya dijadwalkan pada Juli 2022.
Gaji ke-13 memang sudah dinanti-nantikan oleh para PNS, Polri, dan TNI seluruh Indonesia.
Program pemberian gaji ke-13 dari awal memang untuk membantu biaya sekolah para anak-anak PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Namun tak seperti biasanya yang bisa dibagikan ke semuanya, gaji ke-13 cair pada Juli ini tidak bisa diterima semua PNS.
Bukan tanpa alasan, 2 kondisi PNS seperti ini yang mengharuskan negara untuk tidak memberikan bagiannya.
Siapa saja? Simak selengkapnya di bawah ini.
Seperti diekatahui saat ini presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pejabat lainnya akan turun di tahun ini.
Hal ini sebagaimana diungkap Jokowi dakam keterangan dikutip dari setkab.go.id pada 13 April lalu.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," jelasnya.
Dalam keterangan tersebut dirinya juga memastikan bahwa nanti akan ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen yang ditambahkan dalam penciaran gaji ke-13.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR