Nakita.id - Para Moms wajib paham! Berikut cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir.
Masih banyak orang yang bingung dengan cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir.
Padahal cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir harusnya sudah Moms cari tahu sejak sang buah hati belum terlahir ke dunia.
Karena kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan salah satu aset penting yang harusnya dimiliki setiap warga negara termasuk bayi baru lahir.
Pasalnya, dengan memiliki BPJS Kesehatan, Moms bisa mendapatkan pengobatan secara cuma-cuma ketika mengalami sakit.
Seperti diketahui, berobat di rumah sakit biayanya tak murah apalagi jika penyakit yang Moms idap berat atau parah.
Pasti baik dari penanganan dokternya, hingga obat-obatannya pun memakan biaya.
Nah, jika Moms memiliki kartu BPJS kesehatan maka segala biaya baik upah dokter, obat-obatan, hingga kamar rawat inap sekalipun bisa dicover.
Maka dari itu, penting sekali untuk membuatkan BPJS bayi baru lahir sesegera mungkin.
Berdasarkan wawancara Nakita dengan petugas Puskesmas Lapangan Merah, Manggarai Jakarta Selatan, bayi baru lahir harus segera terdaftar di BPJS Kesehatan minimal 28 hari setelah dilahirkan.
Nah, cara membuat BPJS gratis untuk bayi baru lahir juga sangat mudah.