Padahal Jadi Produk Skincare Ternama, Pemilik PS Glow Justru Sebut MS Glow Tak Terdaftar Sebagai Produk Kecantikan di HAKI

By Shinta Dwi Ayu, Senin, 18 Juli 2022 | 19:45 WIB
Septi Siregar sebut MS Glow tak terdaftar sebagai produk kecantikan di HAKI (Instagram.com/@septisiregar17)

Nakita.id - Perseteruan antara pemilik dua brand produk kecantikan Indonesia, yakni PS Glow dan MS Glow memang masih terus terjadi sampai detik ini.

Berawal dari pemilik brand MS Glow, yakni Shandy Purnamasari dan sang suami, Gilang yang protes keras terhadap pemiliki PS Glow yakni Putra Siregar melalui media sosial.

Shandy merasa tak terima karena menilai produk dari PS Glow sangat mirip dengan MS Glow. 

Bahkan, dari kemasannya saja pun dinilai sangat mirip oleh Shandy.

Putra pun menerima keluhan dari Shandy tersebut secara terbuka dan berusaha berkoordinasi dengan timnya. 

Tapi, Shandy justru membawa hal tersebut ke jalur hukum dan melaporkan PS Glow telah melakukan plagiat terhadap brand kecantikannya.

Selama ini, Putra memilih untuk diam saja terhadap hal tersebut.

Akan tetapi, kini nampaknya, istri dari Putra, Septia Siregar, melakukan perlawanan terhadap Shandy.

Karena merasa tak terima brand kecantikannya selalu disebut plagiat, Septi pun membongkar fakta baru soal MS Glow.

Baca Juga: Bak Kuping Sudah Panas Usaha Skincarenya Dituding Abal-abal, Pasangan Crazy Rich Malang Akhirnya Nekat Bongkar Omset MS Glow Per Bulan Bisa Capai Rp600 Miliar

Septi mengatakan, pihak PS Glow telah melakukan pengecekan di Dirjen HAKI (Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual) bahwa MS Glow justru terdaftar sebagai merek minuman serbuk instan untuk kelas 32.

"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32, yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," ujar Septi dalam akun Instagram-nya @septisiregar17.