Septi juga mengatakan, merek MS Glow digunakan untuk menjual kosmetik, tapi bukan untuk produk skincare.
"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," sambungnya.
Karena hal tersebutlah,membuat Septi memberanikan diri untuk menggugat balik pemilik MS Glow.
Pelaporan yang Septi lakukan bukan untuk menjatuhkan MS Glow.
Tapi, sebagai bentuk pertahanan diri karena Septi merasa tak terima sudah digugat berkali-kali oleh Shandy.
"Jadi, kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat, jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," kata Septia lagi.
Septi juga membongkar, Shandy pernah menawarkan untuk bekerjasama dengan Septi di bidang beauty product.
Tapi, Septi tak mau langsung menerima tawaran dari Shandy tersebut.
Septi bertanya kepada Shandy apakah produk kecantikan tersebut bisa didaftarkan ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Namun, saat itu, Shandy tak membalas pesan dari Septi.
Sampai akhirnya, Septi dan sang suami pun membuat produk kecantikan sendiri bernama PS Glow.
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR