Mengasuh Anak Memasuki Usia Remaja Bagi Orangtua yang Mengalami Perceraian, KemenPPPA Tekankan Hak Anak Seperti Ini Harus Tetap Terpenuhi

By Ruby Rachmadina, Kamis, 21 Juli 2022 | 08:26 WIB
Mengasuh anak memasuki usia remaja jika orangtua mengalami perceraian harus tetap memenuhi hak anak. (Nakita.id/Ruby)

Dalam mengasuh anak memasuki usia remaja ketika Moms dan Dads bercerai memang menjadi tantangan terberat.

Deputi Bidang Pemenuhan Anak Kemen PPPA Ir. Agustina Erni Susiyanti,M.Sc.

Namun dalam wawancara bersama Nakita, Selasa (19/72022) Deputi Bidang Pemenuhan Anak Kemen PPPA Ir. Agustina Erni Susiyanti,M.Sc, meski orangtua bercerai pemenuhan hak anak harus tetap terpenuhi.

Kesejahteraan anak tetap jadi prioritas utama bagi Moms dan Dads yang mengalami perceraian.

"Pemenuhan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak harus dipastikan terpenuhi walaupun orangtuanya sudah bercerai," ujarnya.

Orangtua dihimbau untuk tidak hanya memfokuskan akan hak asuh jatuh kepada tangan siapa.

Tapi yang terpenting anak tetap mendapatkan haknya dan tidak mengalami penelantaran.

Baca Juga: Mengasuh Anak Memasuki Usia Remaja, Kemen PPPA Sarankan Pengawasan Seperti Ini yang Paling Tepat Agar Anak Memiliki Pribadi Baik Dalam Pergaulannya

Hak anak lainnya yang harus dipenuhi oleh orangtua meliputi:

- Anak tidak mengalami kekerasan.

- Anak tidak mengalami diskriminasi.

- Anak tidak mengalami eksploitasi.