Apakah Biaya USG Ditanggung BPJS Kesehatan? Ternyata Bisa dengan Ketentuan Sebagai Berikut

By Kirana Riyantika, Sabtu, 30 Juli 2022 | 07:29 WIB
Penjelasan mengenai apakah biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan, ternyata bisa asalkan memenuhi beberapa syarat. (Nakita/Naura)

Nakita.id - Banyak yang bertanya-tanya mengenai apakah biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan.

Mengenai apakah biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting karena berkaitan dengan persiapan dana yang perlu dilakukan.

Sebelum membahas apakah biaya USG ditanggung BPJS, sebaiknya Moms perlu tahu dulu mengenai pengertian USG.

Melansir WebMD, USG merupakan kepanjangan dari ultrasonografi yang menggunakan gelombang suara untuk mengembangkan gambar ultrasound.

Instrumen yang disebut transuder memancarakan suara frekuensi tinggi, tidak terdengar oleh telinga manusia dan kemudian merekam gema saat gelombang suara memantul kembali untuk menentukan ukuran, bentuk, dan konsistensi jaringan lunak dan organ.

Gambar yang muncul dari USG disampaikan secara real time di layar komputer.

Ahli radiologi atau dokter yang membaca hasil pemeriksaan perlu mendapatkan pelatihan khusus dalam menginterpretasikan gambar ultrasound.

Kebanyakan para Moms tahu fungsi dari USG salah satunya dalah mengetahui perkembangan janin dalam kandungan.

Selain untuk pemeriksaan kandungan, USG juga bisa digunakan untuk kondisi medis lain.

Baca Juga: Kisaran Biaya Periksa Kehamilan di Puskesmas yang Kerap Kali Jadi Pertanyaan Banyak Orang

Lalu, apakah biaya USG ditanggung BPJS kesehatan?

Melansir berbagai sumber, biaya pemeriksaan USG bisa ditanggung oleh BPJS.

Asalkan memenuhi beberapa syaratnya.

Pertama, pemeriksaan USG harus berdasarkan rekomendasi Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat satu sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.

Bila setelah dilakukan pemeriksaan di Faskes 1 ternyata pasien membutuhkan USG karena kondisi tertentu, maka akan diberikan rekomendasi USG.

Biasanya pada pasien ibu hamil perlu rekomendasi USG bila ada kondisi Moms merasakan kontraksi padahal usia kandungan belum mendekati waktu kelahiran.

USG bisa dilakukan di Faskes 1 yang menyediakan layanan USG.

Apabila di Faskes 1 tidak memiliki layanan USG, jangan khawatir karena Faskes 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki fasilitas tersebut.

Rumah sakit yang dirujuk tersebut disebut sebagai Faskes 2.

Baca Juga: Tetap Harapkan Kelahiran Normal, Ria Ricis Malah Alami Masalah pada Air Ketuban 'Dua Kali USG Hasilnya Agak Kurang'

Moms nantinya bisa melakukan USG dengan biaya ditanggung BPJS di Faskes 2 dengan syarat membawa surat rujukan dari Faskes 1.

Biaya USG tidak ditanggung BPJS bila pasien melakukan USG dengan inisiatif sendiri.

Bila Moms melakukan USG atas inisiatif sendiri, maka harus membayar sendiri.

Pasien juga tidak bisa ditanggung BPJS biaya USG-nya apabila pemeriksaan tidak dilakukan sesuai Faskes yang ditentukan.

Supaya USG ditanggung BPJS, penting bagi pasien untuk membayar iuran BPJS secara rutin.

Membayar iuran BPJS secara rutin maka Moms memiliki status aktif dalam keanggotaan BPJS.

Tentu adanya asuransi BPJS Kesehatan ini sangat membantu para pasien.

Sebab, biaya USG sendiri berkisar Rp100.000 dampai dengan Rp700.000.

Biaya USG yang mahal biasanya berupa USG 4 dimensi.

Baca Juga: Syarat Periksa Kehamilan di Puskesmas Cuma Butuh BPJS, Gratis Semuanya Sampai USG Juga Lo