Cara Mengurus Buku Nikah Hilang atau Rusak Gratis, Siapkan Sederet Dokumen Ini Salah Satunya Fotokopi KTP

By Amallia Putri, Sabtu, 30 Juli 2022 | 13:30 WIB
Cara mengurus buku nikah hilang atau rusak (Nakita/Nita Febriani)

Nakita.id - Yuk, Moms ketahui bagaimana cara mengatasi jika buku nikah hilang atau rusak.

Karena suatu keadaan, terkadang berbagai macam dokumen termasuk buku nikah jadi hilang atau rusak.

Akibatnya, Moms harus menggantinya buku nikah yang hilang atau rusak tadi dengan yang baru.

Sebab, buku nikah merupakan salah satu dokumen yang penting untuk menunjukkan bahwa Moms dan Dads sudah menikah sah secara agama dan negara.

Selain itu, buku nikah juga seringkali digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Maka dari itu, sebaiknya jangan sampai hilang atau rusak.

Tapi, jika memang sudah terlanjur hilang atau rusak, ada cara untuk mengatasinya.

Ada dua tahapan yang bisa ditempuh jika ingin mengganti buku nikah yang sudah hilang atau rusak.

Pertama, Moms perlu untuk membuat surat kehilangan terlebih dahulu di kantor kepolisian terdekat.

Setelah sampai di kantor polisi, Moms bisa menuju ke bagian pelayanan atau pengaduan masyarakat dan katakan kepada petugas kalau ingin membuat SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan).

Baca Juga: Sudah Gelar Akad Nikah, Buku Nikah Vicky Prasetyo dan Kalina Octaranny Ternyata Belum Selesai Dibuat, Pernikahannya Sah Atau Tidak?

Di sana, Moms wajib mengisi formulir yang diberikan petugas dan menyerahkan dokumen yang diminta untuk mengurus buku nikah hilang atau rusak.

Biasanya, dokumen yang diminta di antaranya ada fotokopi KTP dan beberapa fotokopi pendukung lainnya seperti buku ATM, BPKB, Kartu Keluarga, sertifikat tanah, dan ijazah.