Nakita.id - Yuk, Moms ketahui bagaimana cara mengatasi jika buku nikah hilang atau rusak.
Karena suatu keadaan, terkadang berbagai macam dokumen termasuk buku nikah jadi hilang atau rusak.
Akibatnya, Moms harus menggantinya buku nikah yang hilang atau rusak tadi dengan yang baru.
Sebab, buku nikah merupakan salah satu dokumen yang penting untuk menunjukkan bahwa Moms dan Dads sudah menikah sah secara agama dan negara.
Selain itu, buku nikah juga seringkali digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Maka dari itu, sebaiknya jangan sampai hilang atau rusak.
Tapi, jika memang sudah terlanjur hilang atau rusak, ada cara untuk mengatasinya.
Ada dua tahapan yang bisa ditempuh jika ingin mengganti buku nikah yang sudah hilang atau rusak.
Pertama, Moms perlu untuk membuat surat kehilangan terlebih dahulu di kantor kepolisian terdekat.
Setelah sampai di kantor polisi, Moms bisa menuju ke bagian pelayanan atau pengaduan masyarakat dan katakan kepada petugas kalau ingin membuat SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan).
Di sana, Moms wajib mengisi formulir yang diberikan petugas dan menyerahkan dokumen yang diminta untuk mengurus buku nikah hilang atau rusak.
Biasanya, dokumen yang diminta di antaranya ada fotokopi KTP dan beberapa fotokopi pendukung lainnya seperti buku ATM, BPKB, Kartu Keluarga, sertifikat tanah, dan ijazah.
Nantinya, pihak kepolisian setempat akan mengeluarkan surat kehilangan yang Moms butuhkan untuk ke tahap selanjutanya.
Kedua, di tahapan ini Moms bisa langsung menuju ke KUA.
Tapi, jangan lupa, saat ke KUA perlu membawa dokumen lainnya selain surat kehilangan, di antaranya KTP dan pas foto 2x3 dengan latar biru.
Nantinya, pihak KUA akan langsung mengurus dokumen buku nikah yang diinginkan oleh Moms.
Lalu, berapa banyak biaya yang diperlukan untuk mengurus kehilangan atau kerusakan buku nikah?
Untuk membuat surat kehilangan di kepolisian serta meminta penerbitan buku nikah baru di KUA, keduanya tidak dipungut biaya sama sekali.
Maka dari itu untuk mengurus kehilangan dokumen seperti ini benar-benar gratis.
Perlu diketahui, proses penerbitan buku nikah yang baru ini hanya khusus untuk buku nikah yang hilang atau rusak.
Sebenarnya ada beberapa cara untuk mencegah agar buku nikah tidak mudah hilang atau rusak.
Tentunya adalah dengan memilah dokumen tertentu agar rapi. Pastikan Moms simpan di wadah atau map yang berkualitas baik dan tidak mudah rusak.
Apabila memungkinkan, pilih maps yang kedap air atau tidak mudah menyerap kelembapan.
Setelah itu, simpan di tempat yang tidak mudah dijangkau orang lain. Moms dan Dads seringkali menyimpannya di dalam lemari baju.
Namun, pastikan lemari juga terhindari dari risiko dihinggapi rayap agar tak mudah rusak.
Dengan begitu, dokumen pribadi Moms tidak akan mudah hilang dan rusak.
Itulah tadi yang harus dilakukan jika buku nikah hilang atau rusak.
Selamat mencoba, Moms.
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR