Syarat Melahirkan di Bidan dengan BPJS Supaya Prosesnya Cepat

By Shinta Dwi Ayu, Sabtu, 6 Agustus 2022 | 08:26 WIB
Syarat melahirkan di Bidan dengan BPJS, salah satunya BPJS Kesehatan harus aktif (Nakita.id/Naura)

Nakita.id - Simak Moms, berikut ini syarat melahirkan di bidan dengan BPJS Kesehatan.

Masih banyak orang yang bingung bagaimana syarat melahirkan di bidan dengan BPJS.

Padahal, mengetahui syarat melahirkan di bidan dengan BPJS merupakan hal yang penting untuk diketahui.

Karena, tanpa memahami syarat tersebut, Moms pun akan kesulitan melahirkan di bidan.

Bahkan, sebagian besar orang mungkin belum tahu melahirkan di bidan bisa menggunakan BPJS.

Dengan menggunakan BPJS, maka persalinan di bidan pun bisa gratis.

Jika persalinan gratis, maka Moms akan lebih irit uang.

Uang untuk persalinan pun bisa Moms gunakan untuk membeli perlengkapan sang buah hati.

Karena ketika melahirkan, Moms dan Dads bukan hanya harus menyiapkan dana untuk membayar rumah sakit saja, tapi juga penting menyiapkan dana membeli perlengkapan.

Baca Juga: Melahirkan di Bidan Saat Positif Covid, Ketahui Apa Saja yang Harus Disiapkan Demi Kelancaran Serta Kesehatan Ibu dan Bayinya

Di sisi lain, perlengkapan bayi pun tidak murah, Moms.

Biaya persalinan juga cukup mahal apabila Moms ingin melahirkan di bidan tanpa BPJS.

Maka dari itu, kali ini Nakita akan memberitahu syarat melahirkan di bidan dengan BPJS.

Melansir dari Kompas, langkah pertama Moms harus benar-benar terdaftar sebagai peserta anggota BPJS.

Jika belum terdaftar, maka Moms harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Apabila sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, maka pastikan kartu BPJS kesehatan tersebut aktif.

Karena jika tidak aktif, kartu BPJS tersebut pun tidak bisa digunakan.

Syarat kedua adalah Moms harus rutin melakukan pemeriksaan di bidan sebelum melahirkan.

Dalam hal ini, bidan setara seperti Puskesmas, yakni Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Baca Juga: Apakah Boleh Mendapat Pijatan di Masa Nifas? Begini Penjelasan Bidan

Tapi, pastikan juga praktik bidan mandiri yang Moms pilih berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

Karena, belum semua praktik bidan mandiri bekerjasama dengan BPJS.

Sebelum melakukan persalinan, baiknya Moms bertanya apakah praktik bidan mandiri tersebut bisa menggunakan BPJS atau tidak.

Jika bisa, maka persalinannya pun akan gratis.

Moms tinggal membawa saja kartu BPJS Kesehatan dan juga KTP, pasti langsung ditangani.

Selain itu, melahirkan di bidan juga tak perlu menggunakan rujukan.

Karena, bidan merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Namun, apabila kehamilan ada masalah dan harus melahirkan di rumah sakit, maka diperlukan sekali surat rujukan dari bidan.

Nah, itu dia Moms syarat melahirkan di bidan dengan BPJS. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Apakah Lebih Baik Periksa ke Bidan Atau Dokter Kandungan? Begini Perbedaannya, Moms