Ingin Punya Kode QRIS untuk Bisnis Rumahan Kelontong, Ikuti Tahapannya Berikut Ini

By Amallia Putri, Minggu, 7 Agustus 2022 | 19:26 WIB
Mendaftarkan QRIS untuk usaha kelontong (Dok. Nakita/Adel)

Nakita.id - Ini caranya mendaftarkan usaha jika ingin mendapatkan kode QR dari QRIS.

Ya, akhir-akhir ini, pembayaran secara cashless atau dompet digital banyak diminati.

Sebab, dengan begitu Moms tidak perlu untuk memberikan uang kembalian pada pembeli.

Sehingga transaksi bisa jadi lebih praktis.

Jika Moms memiliki usaha kelontong bisa juga untuk didaftarkan ke QRIS.

Bagaimana, caranya? Yang jelas, Moms harus siapkan dokumennya terlebih dahulu.

Dokumen apa saja yang wajib untuk dipersiapkan untuk mendaftarkan usaha ke QRIS?

Pastikan Moms sudah menyiapkan Kartu Keluarga dan KTP.

Wajib untuk unggah dengan kualitas gambar yang baik, ya, Moms, terutama foto di KTP.

Baca Juga: Mau Daftarkan Bisnis Rumahan Agar Bisa Bayar Pakai QRIS? Tak Perlu Kemana-mana, Bisa Dilakukan dari Rumah dengan Cara Ini

Jika foto di KTP kabur atau hilang, baiknya diurus untuk penggantian foto.

1. Menuju ke laman www.qris.id/register