Jangan Risau! Berikut Cara Pencairan BLT Subsidi Gaji dan Syarat yang Harus Dilengkapi oleh Pekerja

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Cara pencairan BLT subsidi gaji (Nakita.id/Karmita)

Nakita.id - Cara pencairan BLT subsidi gaji memang belum dikabarkan lebih lanjut oleh Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Jika Moms mencari cara pencairan BLT subsidi gaji, mungkin kita bisa belajar dari dua pencairan sebelumnya.

Cara pencairan BLT subsidi gaji tidak susah kok Moms, berikut sejumlah hal yang perlu para ibu pekerja tahu.

Subsidi gaji sudah ramai digaungkan oleh Kemnaker sejak awal tahun 2022 kemarin, yang awalnya diduga akan cair di bulan April.

Hanya saja, sampai saat ini masih belum ada kepastian kapan Kemnaker akan melakukan pencairan BLT subsidi gaji 2022.

Untuk program subsidi gaji kali ini, pemerintah memberikan sejumlah syarat.

Pertama adalah penerima subsidi gaji haruslah karyawan dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.

Pemerintah juga masih menggunakan data BPJS Kesehatan terkait data penerima subsidi gaji.

Melansir Kompas dari laman bsu.kemnaker.go.id, tujuan program BSU tidak lain untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja buruh yang terdampak Covid-19.

Penyaluran subsidi gaji tahun 2022 ini akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.

BLT ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: BLT Rp 600rb Kembali Cair, Begini Cara Daftar BLT UMKM 2022