Nakita.id – Jangan sampai terlewat, begini cara daftar BLT UMKM 2022.
Keadaan yang tidak menentu bagi para pelaku usaha, membuat tidak sedikit yang ingin tahu bagaimana cara daftar BLT UMKM.
Cara daftar BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan ini sangat mudah kalau Moms memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.
Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (BLT UMKM) akan kembali cair untuk tahun ini.
Untuk itu bagi para pemilik UMKM yang ingin terus mengembangkan bisnis mereka pasti tertarik untuk mendaftar bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini.
Nantinya bantuan ini disalurkan kepada pedagang kaki, lima, pemilik warung, hingga pengusaha mikro dengan nominal Rp 600.000.
Bantuan tersebut akan ditransfer melalui sejumlah bank yang tergabung dalam bank BUMN.
Jika Moms salah satu yang ingin mendapatkan bantuan ini cek terlebih dahulu persyaratan yang ditentukan supaya lolos seleksi.
Dilansir dari Kompas.com, syarat penerima bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR