Cara Mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 untuk Dapatkan Bantuan Sosial, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

By Nita Febriani, Senin, 22 Agustus 2022 | 12:53 WIB
Cara Mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 (Tangkapan layar dtks.jakarta.go.id)

Nakita.id - Simak cara mendaftar DTKS DKI Jakarta dan syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan sosial bagi warga ibu kota.

DTKS DKI Jakarta adalah dingkatan dari data terpadu kesejahteraan sosial.

Data ini berisikan tentang data pelayanan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS DKI Jakarta ini dijadikan acuan untuk pemberian bantuan sosial bagi warga di wilayah DKI Jakarta.

Dalam satu tahun, pendaftaran DTKS DKI Jakarta dibuka sebanyak 4 tahap.

Hari ini, 22 Agustus 2022 sedang dibuka pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahun 2022 yang ke-3.

Periode pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahun 2022 tahap 3 ini dibuka hingga 10 September 2022.

Tidak sembarangan warga bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta.

Bagi rumah tangga yang memiliki anggota bekerja sebagai pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD tidak diperkenankan untuk mendaftar.

Selain itu jika Moms memiliki mobil, tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah serta menggunakan air kemasan bermerek sebagai sumber air minum utama, maka Moms tidak temasuk orang yang bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta.

Terlebih, orang yang bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta adalah orang yang dinilai miskin oleh masyarakat setempat tinggalnya.

Baca Juga: Apa Itu DTKS DKI Jakarta yang Dibuka Mulai Hari Ini? Segera Daftar Sebelum 10 September 2022 Jika Ingin Dapat Bansos