Bagaimana Soal Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas Pakai BPJS Kesehatan, Gratis atau Bayar? Berikut 9 Perawatan Bersihkan Gigi dengan BPJS

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Perawatan bersihkan gigi dengan BPJS Kesehatan (Dok. Nakita)

- Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain

2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

- Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan

- Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta

- Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.

Menurut Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari:

- Dokter gigi di puskesmas

- Dokter gigi di klinik

- Dokter gigi praktek mandiri/perorangan

Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.

Baca Juga: Mitos vs Fakta Kehamilan, Ibu Hamil Baiknya Tahu Sejumlah Hal Ini Dulu Sebelum Melakukan Perawatan Gigi