Cara Daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas Terbaru 2022, Cek Syarat dan Daftar Biaya di Sini

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Cara mendaftar BPJS Kesehatan di Puskesmas (Nakita.id/Syifa)

Nakita.id - Masih bingung cara daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas, simak penjelasan berikut ini!

Moms mungkin belum tahu cara daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas serta syarat apa saja yang harus dibawa.

Cara daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas cukup mudah kok, Moms!

BPJS Kesehatan menjadi salah satu kartu pentiing yang digunakan untuk berobat, terutama untuk masyarakat kurang mampu.

Dengan BPJS Kesehatan, Moms dan Dads bisa berobat secara gratis karena biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Tapi, bagaimana bagi kalian yang ingin berobat ke Puskesmas tapi belum punya BPJS Kesehatan?

Jangan khawatir Moms, karena kalian bisa membuat pengajuan BPJS Kesehatan ketika periksa ke Puskesmas.

Hal ini tidak hanya berlaku untuk Puskesmas, tapi juga rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditunjuk.

Hanya saja, pendaftaran BPJS Kesehatan di Puskesmas atau FKTP ini hanya bisa dilakukan jika pasien membutuhkan pelayanan gawat darurat.

Dengan kata lain, daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas tidak bisa dilakukan ketika periksa biasa tanpa kondisi darurat.

Jika pasien harus segera mendapatkan penanganan di Puskesmas tapi tidak punya BPJS Kesehatan, keluarga bisa memprosesnya.

Baca Juga: Bagaimana Soal Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas Pakai BPJS Kesehatan, Gratis atau Bayar? Berikut 9 Perawatan Bersihkan Gigi dengan BPJS