Pantas Para Komika Indonesia Protes Soal Merek Open Mic, Ternyata Seperti Ini Makna dan Sejarah dari Open Mic

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 26 Agustus 2022 | 15:43 WIB
Komunitas Stand Up Indo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Komunitas Stand Up Indo melayangkan gugatan pembatalan merek Open Mic. Menurut Ernest Prakasa Open Mic adalah istilah umum yang biasa disebut di dunia Stand Up Comedy. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Nakita.id - Istilah Open Mic mendadak ramai menjadi sorotan usai mendapatkan protes dari Komika Indonesia.

Komika Indonesia mengajukan gugatan atas penetapan istilah Open Mic menjadi sebuah merek dagang.

Para pegiat industri kreatif ini mengatakan kalau istilah Open Mic adalah milik publik dan tidak bisa dipatenkan menjadi merek.

Diketahui kalau merek dagang Open Mic didaftarkan ke DJKI pada tahun 2013 silam.

Komunitas Stand Up Indo pun melayangkan gugatan guna pembatalan penggunaan merek tersebut.

Melansir dari Tribunnews, merek Open Mic Indonesia sudah terdaftar di HAKI sejak 28 Mei 2013.

Pemiliknya adalah Ramon Pramoto.

Komika Tanah Air ini menginginkan merek Open Mic tersebut dicabut karena dianggap sebagai istilah umum.

Pasalnya, banyak acara stand up comedy menggunakan istilah tersebut.

Hal ini dianggap merugikan komika Indonesia karena bisa digugat dan disomasi jika menggunakan merek tersebut.

Hal itu pernah dialami oleh komika Mo Sidik, yang mengaku mendapatkan somasi senilai Rp1 miliar.

Baca Juga: Bintang Emon Resmi Menikah, Potret Wajah Tegang Sang Komika Tak Bisa Disembunyikan Diledek Arief Muhammad

Mo Sidik awalnya membuka sebuah kafe bernama Ketawa Komedi Club di daerah Jakarta Selatan.

Namun, karena program acara bernama 'Open Mic' dia mendapatkan somasi.

"Kalau saya kena tahun 2019. Kebetulan buka comedy club namanya Ketawa Comedy Club di Antasari," kata Mo Sidik seperti dilansir dari Kompas.

Karena mendapatkan somasi, Mo Sidik mengaku sulit tidur dan melawak.

Mo Sidik bicara soal pernah disomasi karena pakai istilah Open Mic

"Ya, jadi kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang, dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya," tuturnya.

Tidak hanya Mo Sidik, pelaku Stand Up Comedy lainnya juga mengaku kecewa dan dirugikan jika istilah Open Mic dijadikan merek.

Lantas, seperti apa sebenarnya istilah Open Mic yang sedang menjadi pusat permasalahan ini?

Dikutip dari Wikipedia, Open Mic atau Open Mike merupakan kependekan dari Open Microphone.

Istilah ini digunakan dalam siaran di sebuat lokasi seperti kafe, kelab malam, klub komedi atau bar.

Istilah ini bisa digunakan oleh semua amatir dan profesional yang melakukan pertunjukkan.

Seperti bernyanyi atau berkomedi.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Bintang Emon Resmi Menikah dengan Alca Octaviani, Berjalan Sakral dalam Balutan Adat Betawi

Para performer ini akan diberikan mikrofon atau pengeras suara agar bisa berinteraksi dengan penonton.

Dalam lingkup stand up comedy, sebuah open mic bisa dilakukan di berbagai tempat.

Mereka juga diberi ruang untuk berlatih berkomedi tanpa adanya penonton.

Istilah Open Mic sendiri banyak digunakan di Inggris yang kemudian meluas dan diserap oleh bahan asing lain di berbagai negara.

Selain berkomedi dan menyanyi, Open Mic juga bisa disebut untuk penampilan membaca puisi dan melakukan rap.