Ingin Perawatan Gigi dengan BPJS? Bisa! Begini Cara dan Prosedur Menggunakannya

By Ruby Rachmadina, Senin, 29 Agustus 2022 | 18:45 WIB
Cara dan prosedur perawatan gigi dengan BPJS. (Dok. Nakita)

Menurut peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayar 1, ada 9 pelayanan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS.

Berikut jenis pelayanan kesehatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS, SEPERTI.

- Administrasi pelayanan.

- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.

- Premedikasi.

- Kegawatdaruratan Oro-Dental.

- Pencabutan gigi sulung.

- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

- Obat pasca pencabutan gigi (Ekstraksi).

- Penambalan dengan bahan komposit/ GIC.

- Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.

Baca Juga: Bagaimana Soal Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas Pakai BPJS Kesehatan, Gratis atau Bayar? Berikut 9 Perawatan Bersihkan Gigi dengan BPJS