Ketiban Rezeki Nomplok, Minggu Depan Bantuan Subsidi Gaji Akan Disalurkan, Ini Cara Ceknya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 29 Agustus 2022 | 19:28 WIB
Bantuan subsidi gaji turun minggu depan (Nakita.id/Karmita)

- namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”

Untuk syarat penerima, berikut adalah orang-orang yang berhak menerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta.

4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Untuk BLT, Sri Mulyani menyebut akan disalurkan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

"Jadi dalam hal ini Bu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos seluruh indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Juli 2022 Sebesar Rp1 Juta Kapan Cair? Simak Info Terbaru Terkait BSU dari Kemnaker Ida Fauziyah