Nakita.id - Akhirnya yang ditunggu BLT Subsidi Gaji cair atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam waktu dekat oleh Kementrian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Uang Rp600 ribu akan turun ke rekening para karyawan swasta yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Subsidi Gaji sudah ramai digaungkan oleh Kemnaker sejak awal tahun 2022 kemarin, yang awalnya diduga akan cair di bulan April. Untuk program subsidi gaji kali ini, pemerintah memberikan sejumlah syarat.
Pertama adalah penerima subsidi gaji haruslah karyawan dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Pemerintah juga masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan terkait data penerima subsidi gaji.
Melansir Kompas dari laman bsu.kemnaker.go.id, tujuan program BSU tidak lain untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja buruh yang terdampak Covid-19.
Awalnya BLT Subsidi Gaji atau biasa disebut BSU ini diberikan oleh karyawan dengan jumlah Rp1 juta, dibagikan 2 kali, jadi Rp500 ribu pertama lalu baru nantinya kedua di bulan berikutnya.
Tapi kali ini sedikit berbeda jumlahnya karena hanya Rp600 ribu.
Namun Moms harus bersyukur di tengah BBM akan naik, masih mendapat BLT Subsidi Gaji dari pemerintah.
Apakah semua karyawan mendapatkannya? Tentu saja tidak.
Selain syarat gaji di bawah Rp3,5 juta, Moms juga harus cek daftar penerima di sini:
Baca Juga: Jangan Risau! Berikut Cara Pencairan BLT Subsidi Gaji dan Syarat yang Harus Dilengkapi oleh Pekerja