Nakita.id - Meninggalnya Ratu Elizabeth II pada Kamis (8/9/2022) menciptakan garis baru suksesi tahta Kerajaan Inggris.
Putra tertua sang ratu, Charles, kini menggantikannya menjadi raja.
Dengan kenaikan tahta ini, anggota keluarga langsungnya, termasuk Pangeran William dan Harry, sekarang berada di garis suksesi yang lebih tinggi.
Pada umumnya, suksesi jatuh kepada anak sulung dari ahli waris dan anak-anaknya, disusul oleh saudara sulung berikutnya dari ahli waris dan keturunannya dan seterusnya.
Itu sebabnya, misalnya, anak dan cucu Pangeran Charles berada di depan kakak tertua Charles, Pangeran Andrew, Duke of York.
Aturan lain membuat urutan lebih rumit.
Di bawah undang-undang Inggris yang ditetapkan pada akhir 1600-an dan awal 1700-an, suksesi tahta dapat diatur oleh Parlemen.
Dikutip dari website resmi keluarga kerajaan, Parlemen dapat menghapus raja dengan alasan "salah pemerintahan".
Untuk menjadi raja atau ratu, penguasa harus berada dalam persekutuan dengan Gereja Inggris dan harus berjanji untuk menegakkan suksesi Protestan.
Pada tahun 2013, sebuah undang-undang yang disebut Succession to the Crown Act mengakhiri praktik berabad-abad dari seorang putra bungsu yang menggantikan putri sulung dalam garis suksesi.
Tindakan tersebut, yang berlaku untuk bangsawan yang lahir setelah 28 Oktober 2011, juga mengakhiri ketentuan di mana mereka yang menikah dengan Katolik Roma didiskualifikasi dari garis suksesi.