Untuk membersihkan karang gigi, dikatakan aman ketika ibu hamil masih trimester satu.
Selain membersihkan karang gigi, perawatan lain yang bisa dilakukan ibu hamil trimester satu adalah oral hygiene dan tindakan darurat.
Sedangkan, untuk trimester kedua, pembersihan karang gigi juga bisa dilakukan.
Kemudian, kuratase saku gusi, penambalan gigi, perawatan saluran akar gigi, dan pencabutan gigi (dengan persyaratan khusus).
Ketika sudah memasuki trimester tiga, ada baiknya semua tindakan dokter gigi ditunda 3 minggu sebelum melahirkan.
Kecuali, Moms dalam keadaan darurat maka bisa dipertimbangkan.
Namun, setiap tindakan perawatan gigi seperti pencabutan gigi, insisi dan drainase, serta perawatan saluran akar yang memerlukan pembiusan lokal, harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari dokter spesialis kandungan yang sedang merawat kehamilan pasien tersebut.
Jadi, setiap tindakan yang hendak dilakukan, ada baiknya konsultasikan terlebih dahulu ke dokter kandungan.
Jika menurut dokter kandungan aman, maka lakukanlah Moms.
Akan tetapi, jika menurut dokter kandungan berbahaya, maka jangan nekat untuk tetap melakukannya.
Itu dia penjelasan tentang aman atau tidak membersihkan karang gigi saat hamil.