Cara dan Syarat Pendaftaran Peserta JKN KIS Bayi Baru Lahir

By Kirana Riyantika, Selasa, 4 Oktober 2022 | 12:58 WIB
Cara dan syarat daftar JKN KIS bayi baru lahir yang perlu diketahui (Nakita.id/Amallia)

- Mengisi FDIP, yaitu Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

- Menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

3. Melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat

- Pendaftar bisa mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

- Mengambil nomor antrean perubahan data.

- Melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan.

- Menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Itulah dia Moms penjelasan mengenai syarat dan cara daftar JKN KIS pada bayi baru lahir.

Penting untuk orangtua segera mendaftar JKN KIS bayi baru lahir.

Jangan sampai melewati 28 hari setelah kelahiran.

Sebab, bila sampai terlambat bisa mendapatkan sanksi.

Sanksi yang didapat diantaranya tidak mendapat pelayanan kesehatan, denda pelayanan, dan wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan.

 Baca Juga: Cara Mengganti Nomor HP yang Terdaftar di BPJS Kesehatan Ternyata Sangat Mudah, Bisa Lewat Pesan WhatsApp