Nakita.id - Mudah dan tidak menunggu terlalu lama, begini cara dapat surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit menggunakan BPJS.
BPJS merupakan asuransi kesehatan milik pemerintah dan semua masyarakat Indonesia diminta untuk memilikinya.
Nantinya dengan kartu BPJS semua pengobatan akan gratis, karena Moms membayar iuran setiap bulannya.
Tapi sayangnya masih ada perawatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Meski begitu jangan khawatir, karena BPJS Kesehatan menyediakan sistem rujukan, buat penyakit yang tidak bisa ditangani di puskesmas.
Moms sebenarnya bisa memilih untuk pergi ke klinik kesehatan, puskesmas, rumah sakit, bahkan fasilitas kesehatan lainnya.
Tapi, dari semuanya, yang paling mudah dan murah adalah di puskesmas.
Bukan apa, pasalnya, di Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) ada berbagai fasilitas kesehatan yang bisa Moms dapatkan.
Mulai dari menyembuhkan penyakit biasa seperti batuk dan pilek ke dokter umum, menyembuhkan penyakit mata ke dokter spesalis mata, bahkan dokter anak dan bidan juga ada.
Di sana Moms akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai dan gratis.
Ya, berobat di puskesmas gratis lo, Moms.
Baca Juga: Biaya Bersalin di Puskesmas dengan BPJS dan Tanpa BPJS, Catat Ya Moms!