5 Jenis Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah untuk Masyarakat

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 14 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah untuk Masyarakat (Nakita.id/Adel)

Nakita.id - Inilah informasi terbaru seputar jenis jaminan pelayanan kesehatan gratis, ada yang benar-benar hanya daftar menggunakan KTP saja lo, Moms.

Saat ini banyak fasilitas kesehatan yang berafiliasi dengan asuransi kesehatan gratis dari pemerintah.

Salah satu alasannya karena ini wajib agar semua masyarakat bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama.

Tapi apa saja jenis jaminan pelayanan kesehatan gratis yang ada di Indonesia?

Jenis jaminan pelayanan kesehatan gratis

Pelayanan kesehatan gratis sebenarnya banyak, tidak hanya BPJS saja ya, Moms.

Tapi tentunya Moms harus tahu perbedaannya agar tidak salah mendaftar salah satunya.

Mengutip dari laman resmi Kemenkes, berikut jenis dan perbedaannya.

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

JKN adalah jaminan kesehatan yang ada pada masa pemerintahan presiden SBY.

Dengan jaminan kesehatan ini, pemerintah berharap agar seluruh warga Indonesia bisa mendapatkan jaminan hidup yang sehat, sejahtera, juga produktif.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Nama BPJS mungkin sudah tidak asing lagi dan sudah sering disebutkan.

BPJS ini sebenarnya merupakan badan penyelenggara jaminan sosial dari JKN yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014.

Baca Juga: Sederet Daftar Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Cek di Sini!