Nakita.id - Inilah informasi terbaru seputar jenis jaminan pelayanan kesehatan gratis, ada yang benar-benar hanya daftar menggunakan KTP saja lo, Moms.
Saat ini banyak fasilitas kesehatan yang berafiliasi dengan asuransi kesehatan gratis dari pemerintah.
Salah satu alasannya karena ini wajib agar semua masyarakat bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama.
Tapi apa saja jenis jaminan pelayanan kesehatan gratis yang ada di Indonesia?
Pelayanan kesehatan gratis sebenarnya banyak, tidak hanya BPJS saja ya, Moms.
Tapi tentunya Moms harus tahu perbedaannya agar tidak salah mendaftar salah satunya.
Mengutip dari laman resmi Kemenkes, berikut jenis dan perbedaannya.
JKN adalah jaminan kesehatan yang ada pada masa pemerintahan presiden SBY.
Dengan jaminan kesehatan ini, pemerintah berharap agar seluruh warga Indonesia bisa mendapatkan jaminan hidup yang sehat, sejahtera, juga produktif.
Nama BPJS mungkin sudah tidak asing lagi dan sudah sering disebutkan.
BPJS ini sebenarnya merupakan badan penyelenggara jaminan sosial dari JKN yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014.
Baca Juga: Sederet Daftar Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Cek di Sini!
Ada dua jenis BPJS yang bisa Moms manfaatkan yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keanggotaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.
Dan sebagai anggota BPJS Kesehatan, Moms diwajibkan membayar iuran dalam jumlah yang sudah ditentukan.
Akan tetapi, pemerintah juga memberikan fasilitas bagi mereka yang berasal dari kalangan miskin dan kurang mampu untuk menerima pelayanan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran.
Para peserta ini disebut sebagai Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran) dan anggotanya adalah warga Indonesia yang sebelumnya telah memiliki KIS, Jamkesda, Jamkesmas, dan KJS.
Kartu Indonesia Sehat diluncurkan pada masa pemerintahan Jokowi yang sebenarnya tidak berbeda jauh dengan JKN pada pemerintahan SBY.
Namun pada praktiknya, program KIS ini kurang berjalan baik.
Para penerima KIS adalah orang-orang dari kalangan miskin dan tidak mampu yang datanya diambil dari peserta BPJS PBI sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara data di BPJS Kesehatan dengan KIS.
Penerima Kartu Jakarta Sehat adalah warga miskin Jakarta yang sudah menjadi peserta Jamkesda, KJS, dan KIS.
Sama seperti KIS, data para penerima KJS juga diambil dari data peserta BPJS PBI.
Sehingga antara data peserta BPJS PBI dengan penerima KJS tidak saling tumpang tindih.
Jamkesmas dan Jamkesda ini merupakan jaminan kesehatan yang sama-sama diperuntukkan bagi warga miskin.
Namun, ruang lingkup penerima Jamkesmas dengan Jamkesda berbeda.
Jamkesmas memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari Jamkesda.
Sesuai namanya, Jamkesda ini diberikan kepada warga miskin oleh pemerintah daerah suatu kabupaten atau provinsi.
Para penerima Jamkesda umumnya adalah orang-orang yang belum menerima manfaat Jamkesmas.
Karena itu, penerima manfaat Jamkesmas dan Jamkesda pada umumnya merupakan orang yang berbeda.
Tapi bagaimana kalau tidak memiliki salah satu diantara yang ada di atas?
Tenang, Moms dan Dads masih bisa berobat gratis ke fasilitas kesehatan terdekat kok.
Tapi tidak semua kota/ kabupaten ya Moms, mengutip dari Sehat Negeriku laman dari Kemenkes pada 2021 baru ada 120 Kota/ Kabupaten yang bisa berobat gratis tanpa menggunakan kartus BPJS Kesehatan.
Nama programnya adalah Universal Health Coverage (UHC).
Masih dari sumber yang sama UHC adalah cakupan kesehatan semesta adalah sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Program ini dikelola oleh Dinas Kesehatan setiap daerah.
Salah satunya di Semarang, Jawa Tengah.
Mengutip dari laman resmi Pemerintah Kota Semarang, Kota Semarang merupakan salah satu kota/ kabupaten yang memiliki akses UHC.
Jadi untuk warga masyarakat Semarang dan sekitarnya bisa berobat ke rumah sakit milik daerah ataupun swasta tanpa harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Nantinya masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Tingkat Kesehatan Pertama (FKTP) dan pelayanan di rumah sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, baik rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta secara gratis.
Tapi ada syarat dan prosedur yang harus ditaati Moms.
- Mempunyai KTP dan KK Kota Semarang minimal telah tinggal selama enam bulan.
- Sedang sakit namun tidak memiliki BPJS
- Dalam kondisi menunggak iuran BPJS
- Setelah syarat diatas terpenuhi, calon peserta perlu melakukan pengisian formulir yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang di seluruh puskesmas yang berlokasi di Kota Semarang.
- Dinas Kesehatan akan melakukan validasi data dan menerbitkan kartu JKN.
- Kepesertaan UHC kemudian akan dibuatkan oleh Dinas Kesehatan.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR