Rizky Billar dalam Kondisi Sadar Saat Lakukan KDRT Lesti Kejora, Polisi Sebut Hasil Urine Negatif Alkohol dan Narkoba

By Syifa Amalia, Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:58 WIB
Rizky Billar ditahan atas tindak KDRT terhadap Lesti Kejora terbukti dalam kondisi sadar saat lakukan kekerasan. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora kini tengah memasuki babak baru.

Sebelumnya status Rizky Billar masih seorang saksi dalam kasus ini.

Namun pada Rabu, (12/10/2022) polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Penetapan ini karena polisi sudah mengantongi bukti-bukti yang memperkuat.

Tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora awalnya dipicu karena sang istri mempergoki Billar berselingkuh.

Mengetahui hal itu, Rizky Billar tersulut emosi dan akhirnya melakukan kekerasan.

Setelah mengetahui adanya perselingkuhan, Lesti meminta Billar untuk memulangkannya ke rumah orangtuanya.

Namun hal itu justru semakin membuat amarah Billar semakin tidak terkendali.

Ia kembali melancarkan tindakan kekerasan dengan mencekik dan membanting.

Ketika melakukan KDRT, Rizky Billar dalam kondisi sadar tidak berada dalam pengaruh narkoba maupun alkohol.

Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada Nakita, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Rizky Billar Pakai Baju Tahanan, Resmi Ditahan Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora

Pihak polisi sudah melakukan tes urine dan hasilnya negatif dari alkohol maupun narkoba.

"Sudah dilakukan (tes urine). Tidak ada pengaruh (alkohol), negatif semua," ujar Zulpan.

"Tidak ada alkohol, pokoknya negatif normal. (Rizky Billar) dalam kesadaran (melakukan KDRT)," imbuhnya. 

Polisi menyimpulkan hal itu setelah Rizky Billar jalani tes urine.

Dalam gelaran jumpa pers tersebut, polisi juga menetapkan penahanan Rizky Billar selama 20 hari ke depan.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi kemarin malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan (Rizky Billar) dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," tegas Zulpan.

Ia dikenakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sesuai dengan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Penetapan penahan tersebut atas pertimbangan supaya tersangka menyesali perbuatan dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," kata Zulpan.

"Atas pertimbangan kami memutuskannu ntuk melakukan penahanan pada saudra MR alias RB. Penahanan dilakukan agar tersangka menyesali perbuatannya," tambahnya.

Baca Juga: Lengkap! Hasil Penyidikan hingga Naiknya Status Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT, Suami Lesti Kejora Akhirnya Ganti Kuasa Hukum Tangguhkan Hukuman Penjara 5 Tahun

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan motif tersangka saat melakukan tindakan KDRT.

"Motif yang mendasari kekerasan dalam rumah tangga ini adalah pelaku ketahuan selingkuh di belakang korban. Saudari Lesti Kejora minta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orangtuanya," terang Zulpan.

Mengetahui hal ini mendorong terjadinya pertengkaran yang berujung terjadinya kekerangan.

"Namun, hal ini memantik emosi pelaku saudara Muhammad Rizky sehingga mengakibatkan pertengkaran dan terjadinya kekerasan yang dilakukan hampir pukul 2 dini hari dan pukul 9 pagi yang dilakukan dua kali," tambahnya.

Rizky Billar melakukan tindakan kekerasan mencekik dan membanting.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi juga sudah mengantongi bukti-bukti yang memperkuat dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Pihak kepolisian sudah berhasil memiliki barang bukti beruba hasil visum, hasil rekam medis, dan dua buah flash disk berisi rekaman CCTC rumah.

"Barang bukti yang berhasil disita penyidik adalah hasil visum korban, Lesti Kejora atau Lestiani. Dalam hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban yang dilakukan terlapor, yaitu Muhammad Rizky," jelas Zulpan.

"Kedua, hasil rekam medis korban juga jadi barang bukti," sambungnya.

Barang bukti berikutnya adalah rekaman CCTV yang diambil di rumah Lesti dan Billar.

"Ketiga, dua buah flash disk yang berisi rekaman CCTV di area depan kamar dan luar rumah korban Lesti," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka KDRT, Lesti Kejora Syukuran di Depan Kabah, Ini yang Dilakukan Sang Pedangdut