Nakita.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang 5 merek obat sirup bayi untuk beredar.
Ada 5 obat sirup ini dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman setelah BPOM RI melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.
Terhadap lima produk ini, BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup tersebut dari peredaran di seluruh wilayah Indonesia.
Melansir dari rilis BPOM RI pada Kamis (20/10/222) sore, berikut ini lima obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman berikut penampakan produknya:
1. Termorex Sirup (obat demam)
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
5. Unibebi Demam Drops (obat demam)
Sehubungan dengan larangan beredarnya beberapa obat yang ternyata mengandung Etilen Glikol di atas batas aman, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung, Grace Medina memberi imbauan pada Moms dan Dads.
Mengutip dari Kompas, Grace meminta seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan apotek untuk menaati Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan menjualbelikan obat penurun panas (Paracetamol) berbentuk sirup.
Baca Juga: 5 Obat Sirup untuk Demam dan Flu Batuk yang Mengandung Etilen Glikol, Kini Ditarik BPOM